Motor Tamu Hilang di Parkiran, Hotel 95 Disomasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang warga Kabupaten Sanggau bernama Ranoansyah, melayangkan somasi kepada manajemen Hotel 95 Pontianak yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Tenggara.
Somasi dilayangkan kepada manajemen Hotel 95 Pontianak karena dinilai tak bertanggung jawab atas kehilangan motor N-MAX yang terprkir di area Hotel 95.
Baca Juga: PLN Relokasi Pembangkit dan Siap Beroperasi untuk Dukung Produksi Nikel PT Antam
Ranoansyah bercerita, kejadian motor hilang terjadi pada 16 November 2022. Kala itu, dia menginap di Hotel 95.
Motor Yamaha NMAX diparkirkan ke hotel setelah jalan–jalan. Lokasi parkir dijaga oleh pihak security hotel.
"Kemudian saya masuk ke kamar untuk beristirahat karena besok harus pulang ke Sanggau," terangnya.
Pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIB, Ranoansyah menuju
ke parkiran. Kala itu, dia hendak menyimpan pakaian di motor.
Nahas, tiba di parkiran, motornya sudah raib. Tinggal helm yang sudah berpindah ke motor orang lain. Sontak, Ranoansyah kaget.
Akhirnya warga Sanggau ini menghubungi pihak security. Lalu, security Hotel 95 memintanya menghubungi manager hotel, untuk melihat rekaman CCTV di area parkir hotel 95.
"Saat melihat rekaman CCTV terlihat motor saya sudah dipindahkan seseorang belakang, di mana area tersebut tidak terpantau oleh CCTV, "ungkapnya.
Setelah itu, Ranoansyah hanya disarankan
untuk membuat laporan polisi atas pencurian motor tersebut.
Baca Juga: Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka Optimis Serapan APBD 2022 90 Persen Lebih
Sementara pertanggung jawaban pihak hotel 95 untuk mengganti rugi kerugian atas kehilangan motor tersebut belum dilakukan. Padahal, lokasi kejadian berada di area hotel.
"Padahal sepeda motor tersebut saya gunakan untuk mencari nafkah dan barang beharga satu-satunya milik saya yang saya beli dengan cara meminjam uang di bank sebesar Rp 17 juta," terangnya.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022, Implementasi Co-Firing di PLN Hasilkan 575,4 GWh Listrik Bersih
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bayu Sukmadiansyah menyebut, pelaku usaha atau pihak hotel wajib bertanggung jawab secara mutlak atas hilangnya barang tamu hotel.
Apabila, pihak hotel menolak bertanggung jawab maka yang bersangkutan bisa saja mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian yang dideritanya. Dasarnya UU Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 Huruf (f).
“Kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan, "kata Bayu Sukmadiansyah.
Selain itu, kewajiban ganti rugi juga diatur
dalam Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1709.
“Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima barang titipan bertanggung jawab atas barang–barang yang dibawa tamu yang menginap disitu," terangnya.
Sedangkan pasal 1710 juga mengatur hal yang sama.
“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang–barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam penginapan rumah itu atau buruh lain maupun oleh orang luar," paparnya.
Sementara itu, Manager Operasional Hotel 95, Andika ketika dikonfirmasi insidepontianak, belum mendapat balasan.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment