Kapolres Kubu Raya Uraikan Kronologi Lengkap Kasus Kakek Herman yang Viral di Medsos
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polemik penetapan Kakek Herman (HN) sebagai tersangka yang viral di media sosial kini menuai sorotan netizen.
Menanggapi itu, Polres Kubu Raya pun menguraikan akar kronologi penetapan tersangka. Pihak kepolisian menilai, narasi yang berkembang belum memuat kronologi utuh peristiwa.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari konflik lama terkait lahan antara HN dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.
“Perlu kami jelaskan secara kronologis agar masyarakat memahami duduk perkaranya secara menyeluruh,” kata Kadek saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Kadek menjelaskan, lahan yang menjadi sumber konflik disebut telah dijual HN kepada BN pada tahun 2022. Setelah menjual, HN pindah dari Batu Ampar ke Kabupaten Ketapang.
Namun, di kemudian hari, lahan kembali dipersoalkan. Sengketa sempat dimediasi di tingkat desa hingga pemerintah daerah.
Bahkan, HN disebut pernah mengajukan gugatan perdata, namun pada 10 Juli 2024 gugatan tersebut ditolak.
“Jadi secara perdata sudah pernah diuji,” jelasnya.
Kadek mengungkapkan, bahwa Peristiwa pidana bermula pada 1 November 2024. Siang harinya, istri BN melihat seseorang yang diduga suruhan HN mengambil kelapa di lahan yang selama ini diklaim milik BN.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, BN bersama istri dan anaknya mendatangi lokasi untuk mengambil kembali kelapa tersebut. Saat itulah HN dan istrinya datang ke tempat yang sama.
Terjadi cekcok antara kedua pihak yang kemudian berujung keributan fisik.
“Dari peristiwa malam itu, kedua belah pihak sama-sama melapor,” terang Kadek.
Dua Laporan Berjalan
HN melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak BN. Laporan tersebut diproses hingga persidangan dan telah ada putusan pengadilan dengan vonis enam bulan penjara.
Sementara itu, BN melaporkan HN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam saat kejadian.
Laporan terhadap HN diproses melalui penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa saksi-saksi di lokasi, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan saksi ahli terkait unsur penggunaan senjata tajam.
Kadek menegaskan, penetapan tersangka terhadap HN tidak serta-merta. Proses tersebut bahkan sempat digugat melalui praperadilan.
“Hasilnya, hakim menolak permohonan dan menyatakan penetapan tersangka sah,” tegasnya.
Setelah itu, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan masuk tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Mempawah untuk disidangkan.
Ia memastikan, bahwa kasus ini adalah rangkaian peristiwa yang bermula dari sengketa lama, memuncak pada keributan 1 November 2024, dan berujung pada dua proses hukum berbeda.
“Jangan melihat sepotong-sepotong. Kami menangani perkara ini sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment