Tangani 63 Perkara Tipikor Sepanjang 2022, Kejati Kalbar Selamatkan Uang Negara Rp10 Miliar

29 Desember 2022 14:19 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sepanjang 2022, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar, menangani 63 perkara Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi.

Dari kasus-kasus itu, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp Rp10 miliar.

Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan, sepanjang 2022, internal Kejati Kalbar telah melakukan 21 penyidikan Tipikor. Sementara segara keseluruhan sebanyak 63 perkara.

Baca Juga: 5 Pemain Timnas Indonesia Berparas Tampan di Piala AFF 2022, Nomor 2 Bikin Salfok

Sepanjang 2022, Kejati Kalbar juga menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya pemalsuan dokumen CPO.

"Kita akan koordinasi kan terus dan menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.

Dia juga berharap seluruh pengusaha di Kalbar mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

Baca Juga: Baru Lepas dari Jerat Hukum, Joni Isnaini Kembali Hadapi Kasus BP2TD, Besok Dipanggil Polda Kalbar!

"Kita melindungi para pengusaha, investastor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan," terangnya.

Sementara, untuk perkara dugaan korupsi Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, atas nama Joni dkk, Kejati Kalbar memastikan bakal melakukan kasasi.

Sebab, Kejati berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Drakor yang Tayang Bulan Desember Siap Temani Liburan Akhir Tahun di Rumah: Season 2 hingga Comeback Song Hye

Sedangkan upaya pencegahan dan pengenalan bahaya laten korupsi dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti Jaksa Masuk Kampus, melakukan road show ke beberapa universitas.

Tujuannya,mengajak peran serta para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi korupsi.***

Tags :

Leave a comment