Sepanjang 2022, Kejari Pontianak Bongkar 10 Kasus Korupsi, Ini Deretannya
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sepanjang 2022, Kejari Pontianak berhasil membongkar 10 kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor di Pontianak.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang dibongkar Kejari Pontianak dan menyita perhatian masyarakat adalah kasus pemalsuan dokumen Crude Palm Oil atau CPO.
Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen CPO ini ditangani Kejari Pontianak pada 29 Oktober 2022, dan berujung penyitaan 14 kontainer tujuan China.
Selain itu, Kejari Pontianak juga mengangani kasus pengelolaan air limbah Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Dinas Lingkungan Hidup. Hingga dugaan korupsi pembangunan Jembatan Timbang, Batu Layang.
Kajari Pontianak, Wahyudi mengatakan, pada tahun 2022 ini Kejari Pontianak telah mencatatkan prestasi gemilang.
Kejari Pontianak berhasil meraih penghargaan sebagai Juara Umum Kinerja Terbaik Kejaksaan Negeri se-Kalbar tahun 2022.
Baca Juga: Buka Musda IPHI Singkawang, Sumastro: Momentum untuk Bersinergi dengan Pemkot Singkawang
Dalam bidang Tipikor, Kejari Pontianak berhasil meraih peringkat I kerja bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2022.
Selain itu, peringkat II, Penilaian Ketaatan Bidang Pengawasan Tahun 2022 Kejaksaan Negeri se-Kalbar.
Sementara Bidang Intelejen, Kejari Pontianak pada tahun 2022 meraih peringkat III Kejaksaan Negeri se-Kalbar.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Purwanto Jabat Ketua Hmi Kota Singkawang
"Kita juga meraih penghargaan restorasive justice terbaik tahun 2022," kata Wahyudi.
Untuk perkara Tipikor, sepanjang 2022, Kejari Pontianak berhasil membongkar 10 kasus Tipikor yang kini sudah masuk tahap sidik.
Sedangkan, untuk perkara korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU diselesaikan 12 perkara.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Wakatobi Sultra
"Sementara untuk pra penuntutan kita selesaikan 15 perkara, dan pununtutan enam perkara," terang Wahyudi.
Sementara, dalam bidang pidana umum, Kejari Pontianak menerima 927 SPDP. Namun yang sudah diselesaikan 787. Ada juga lima perkara yang diselesaikan lewat restoratif justice.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment