Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim

21 Desember 2022 19:56 WIB
Ilustrasi

SURABAYA, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur atau Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (21/12/2022), diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS).

Pantauan di lokasi, tampak sejumlah penyidik KPK masuk ke Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim yang terletak di belakang Gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Seorang petugas keamanan di gedung tersebut mengatakan bahwa KPK sudah tiba sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB.

"Sudah dari tadi sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB-an tadi," kata salah satu petugas keamanan.

Dua orang penyidik KPK terlihat keluar dari gedung, kemudian memasuki gedung yang terdapat Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Baca Juga: Menhub Ajak Uni Emirat Arab dan Qatar Tambah Investasi di Sektor Perhubungan Udara dan Laut

Penyidik KPK terlihat membawa empat mobil Toyota Innova berwarna hitam. "Ada empat mobil. Tapi belum tahu (penyidik memeriksa) ruangannya siapa," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

SaBaca Juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak 20 Hari Kedepan


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar