Kasus ACT, JPU Minta Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Pidana Terdakwa Ahyudin

20 Desember 2022 21:09 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan kepada majelis hakim perihal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahyudin.

Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk  para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Jaksa menyebut penundaan pembacaan tuntutan karena harus merencanakan tuntutan (rentut) perkara lebih dahulu. Namun hingga saat ini rentut belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena ini perkara Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kami sebagai penuntut umum harus merencanakan tuntutan (rentut) perkara tersebut terlebih dahulu. Untuk sampai saat ini rentut dari Kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (20/12/2022).

Ketua majelis hakim, Haryadi, kemudian meminta jaksa untuk memastikan dalam waktu satu pekan pembacaan tuntutan sudah siap untuk persidangan selanjutnya pada hari Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Kasus Yayasan ACT, Dua Tersangka Penggelapan Dana Minta Dibebaskan

“Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari penuntut umum, dalam waktu satu minggu dipastikan penuntut umum harus siap. Karena kalender sudah kita sepakati,” jelas Haryadi.

Dalam kasus tersebut, Ahyudin menjadi terdakwa bersama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain atas dakwaan menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.

Seluruh terdakwa dalam kaaus tersebut didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus ACT, Tiga Terdakwa akan Disidang dengan Agenda Saksi dan Eksepsi


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar