Kejari Pontianak Tahan Konsultan Perencana Proyek Pembangunan Instalasi Limbah DLH

16 Desember 2022 10:43 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak. com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Pontianak tahun 2020.

Kali ini, Kejari Pontianak menahan MJ, konsultan perencana. Dengan tambahan ini, maka sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.

 Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Kamu Mengepalkan Tangan akan Memberi Tahu Lebih Banyak Tentang Diri Kamu

Dua tersangka lainnya, YTA dan YF telah ditahan sejak Kamis, 8 Desember 2022. Tersangka YTA merupakan pelaksana pekerjaan. Sedangkan YF konsultan pengawas.

"Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen pekerjaan, dan pemeriksaan oleh  ahli teknis di lapangan," kata Kajari Pontianak, Wahyudi, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya untuk yang Punya Pikiran Kuat! Berapa Banyak Hewan yang Dapat Kamu Lihat?

Dengan pemeriksaan inilah, kata Wahyudi diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini. Termasuk di antaranya MJ.

Perkara dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah di DLH Pontianak sendiri terjadi pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pisang atau Lumba-lumba? Ungkap Sesuatu yang Mendalam Tentang Kamu dari Apa Terlihat

Proyek pembangunan instalasi pengelolaan air limbah tersebut dikerjakan dengan anggaran Rp3,9 miliar.

Modus dugaan praktik korupsi yang dilakukan, dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai RAB atau kontrak. Tujuannya untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Uraikan Kekuatan dan Kelemahan Kamu Sesuai Pertama Kali Kamu Lihat dalam Tes Visual Ini

Kasus ini diketahui, usai pemeriksaan ahli konstruksi dilakukan. Di sana diketahuilah, ada volume pekerjaan yang dikurangi.

Sementara laporan pekerjaan sudah sesuai kontrak. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar