Gugurkan Kandungan di WC Losmen Sekadau, Dua Pelaku Aborsi Ini Ditangkap Polisi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Satuan Reskrim Polres Sekadau Kalimantan Barat menangkap dua orang yang diduga melakukan aborsi atau pengguguran kandungan di WC sebuah losmen di Kabupaten Sekadau.
Kandungannya itu merupakan, hasil hubungan terlarang mereka, yakni berinisial NI dan IN yang tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang.
"Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi. Perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau, berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Minggu (11/12/2022).
Saat pemilik losmen usai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Pemilik losmen yang kaget, melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.
Baca Juga: Bupati Aron Resmikan Gedung Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Sekadau
Di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang terdapat tanda darah. Lantas, pemilik losmen itu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen.
"Pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah. Tersangka NI berdalih bahwa pasangannya itu sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” katanya.
Dia melanjutkan, pemilik losmen yang khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu, melapor ke ketua RT dan kepala dusun setempat. Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa pasangan NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan.
“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Terkait perbuatan kedua orang itu, polisi menyatakan telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, kata Kasat Reskrim Polres Sekadau.
Baca Juga: Pemkab Sekadau Serahkan Bantuan Sosial Penanganan Dampak Inflasi bagi Masyarakat
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment