Festival Kapuas, Wali Kota Edi Kampanyekan Kota Pontianak Bebas dari Asap Rokok

9 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi

Insidepontianak.com - Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kota Pontianak diperingati dengan menggelar Festival Kapuas Mewujudkan Kota Pontianak Tanpa Asap Rokok di Taman Alun Kapuas, belum lama ini.

Sebagaimana tema HKN Tahun 2022 'Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku', Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, tema itu sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan.

Satu di antaranya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok. Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.

Baca Juga: Wali Kota Edi Sebut FKUB Jadi Penyejuk di Tengah Derasnya Arus Informasi

"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah kita tuangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujar Wali Kota Edi.

Sejauh ini, lanjut Wali Kota Edi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.

“Progresnya juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkap Wali Kota Edi.

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.

Menurut Wali Kota Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.

“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” papar Wali Kota Edi.

Dijelaskannya lagi bahwa Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.

"Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," tutur Wali Kota Edi.

Sebagaimana diketahui, asap rokok mengandung ribuan bahan kimia di antaranya banyak zat beracun dan bersifat karsinogenik yang bisa tinggal di suatu permukaan.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Ada yang Potongan Gambar yang Hilang di Cake Ini! Bisa Bantu Mimin untuk Menemukannya dalam 9 D

Bila terpapar dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan meningkatkan resiko kanker, serangan asma, masalah paru-paru, infeksi tenggorokan dan mata.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar