Bantuan PKH: Wako Imbau Warga Manfaatkan Bantuan Untuk Kebutuhan Hidup

9 Desember 2022 06:00 WIB
Ilustrasi

Insidepontianak.com - Bantuan dari Kementerian Sosial yang terdiri dari PKH tahap empat, Program Sembako dan BLT BBM tahap dua tahun 2022 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai disalurkan di Kota Pontianak.

Untuk bantuan PKH tahap empat mencakup bulan Oktober-November-Desember. Demikian pula Program Sembako yang terdiri dari bulan Oktober-November-Desember 2022, BLT BBM bulan November-Desember 2022.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penyaluran bantuan dari Kemensos ini ditujukan bagi KPM warga Kota Pontianak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

Baca Juga: Wali Kota Edi Sebut FKUB Jadi Penyejuk di Tengah Derasnya Arus Informasi

Penyaluran bantuan yang diberikan secara tunai tersebar di kantor pos-kantor pos yang telah ditentukan berdasarkan domisili warga.

"Penyerahan ini untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah memang yang berhak menerima bantuan langsung sehingga tepat sasaran," ujar Wali Kota Edi usai menyerahkan secara simbolis bantuan kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Lama Jalan Rahadi Usman, Rabu (23/11/2022).

Edi berharap bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengimbau bantuan berupa uang tunai itu dimanfaatkan untuk keperluan yang benar-benar penting, seperti membeli sembako, biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya yang menjadi prioritas.

"Manfaatkan uang tersebut sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pesannya.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati menjelaskan, bantuan dari Kemensos yang terdiri dari tiga jenis bantuan, yakni PKH, Program Sembako dan BLT BBM, besarannya berbeda-beda.

Khusus PKH tahap empat, besaran bantuan terdiri dari pendidikan mencakup SD senilai Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu dan SMA Rp500 ribu, kesehatan mencakup ibu hamil Rp750 ribu dan usia dini Rp750 ribu, kesejaheteraan sosial mencakup disabilitas Rp600 ribu dan lansia Rp600 ribu.

"Kemudian Program Sembako masing-masing KPM menerima Rp600 ribu dan BLT BBM Rp300 ribu," jelasnya.

Ditambahkannya, jumlah KPM di Kota Pontianak, untuk bantuan PKH sebanyak 11 ribu, Program Sembako 19 ribu dan BLT BBM 21 ribu. Bantuan diberikan secara tunai, dengan data penerima bersumber dari DTKS Kemensos RI.

"Untuk penyaluran bantuan dilaksanakan di kantor pos masing-masing mulai tanggal 20 November hingga 11 Desember 2022," terang Trisnawati.

Sementara itu, Nur Ali, Koordinator Lapangan Penyaluran Bantuan dari Kantor Pos, menerangkan, mekanisme penyerahan bantuan adalah pertama, KPM menerima undangan dari Kantor Pos.

Setelah KPM menerima surat pemberitahuan, kemudian mereka datang ke kantor pos yang ditunjuk sesuai dengan domisili warga penerima manfaat. Sesampai di kantor pos, petugas akan melakukan verifikasi.

Baca Juga: Kerja Keras dan Komitmen Jadi Kunci Kota Pontianak Juara Umum Porprov Kalbar

"Verifikasi untuk memastikan bahwa yang menerima adalah yang bersangkutan," ucapnya.

Namun apabila penerima bantuan diwakilkan, maka selain membawa surat kuasa, yang bersangkutan juga dihubungi melalui telepon atau video call. Sehingga bantuan diberikan sesuai dengan penerima yang berhak.

"Penyerahan bantuan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Yang terpenting kita bisa menyalurkan bantuan sesuai jadwal," pungkasnya. ***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar