Bupati Kayong Utara Citra Duani Sampaikan Rancangan Program Pembentukan Perda Tahun 2023
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Bupati Kayong Utara Citra Duani hadiri rapat paripurna DPRD Kayong Utara dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2023, Rabu (30/11/2022).
Bupati Citra Duani dalam sambutannya menyampaikan program pembentukan Perda tersebut, disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu satu tahun. Penetapannya melalui rapat Paripurna DPRD.
"Program pembentukan Perda Tahun 2023 diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah," jelas Bupati Citra Duani.
Baca Juga: KPU Kayong Utara Meminta Tanggapan Masyarakat terhadap Rancangan Dapil
Selain didasari, beberapa hal di atas, usulan pembentukan Perda tahun 2023 juga menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional yang mengalami perubahan.
Oleh karena itu, kata Bupati Citra, Raperda yang diusulkan dalam program pembentukan Perda ini, merupakan Raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan dan pembahasannya pada Tahun 2023.
Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
"Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2023 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya," ungkapnya.
Adapun usulan Raperda pemerintah Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Bupati Citra berharap kepada seluruh Perangkat Daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2023 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment