Kejati Kalbar Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet BNI Pontianak, Empat Pegawai Tersangka

22 November 2022 21:24 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar tengah menagani kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank BNI Cabang Pontianak dengan nilai puluhan miliar.

Kasus dugaan korupsi kredit macet di BNI Cabang Pontianak ini menyeret delapan orang. Semuanya telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ini Pengakuan Denise Chariesta Tentang RD yang Terbaru: Gak Ada yang Tahu, Cuma Densu!

Empat di antara delapan tersangka itu merupakan pegawai BNI Cabang Pontianak.

Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edi Setiawan mengatakan, kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BNI Cabang Pontianak terjadi pada tahun 2016 sampai 2018. 

Baca Juga: Wales vs USA Piala Dunia 2022 di Qatar Berakhir Imbang, Gareth Bale: Lebih Suka Mendapat Tiga Poin

Dalam penanganan kasus ini, Panja mengatakan, Kejati Kalbar telah memeriksa 48 saksi. Hasil pemeriksaan ini kemudian menetapkan delapan orang tersangka.

Mereka adalah W Direktur PT MJL, S, Direktur CV MP. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang properti.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Hadiri Penutupan Turnamen Kasti di Desa Tempapan Kuala

Selain pihak swasta, adapula mantan karyawan BNI Pontianak berinisial TM dan J yang juga terseret.

Sementara, empat lainnya karyawan BNI Cabang Pontianak yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AP, AS, BR dan SM.

Baca Juga: Desas Desus Keretakan Ronaldo vs Bruno Fernandes Redam Akibat Piala Dunia 2022 di Qatar?

"Para tersangka ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab," kata Pantja Edi Setiawan, Selasa (22/11/2022).

Pantja mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.

Baca Juga: Epifania Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua KORMI Sanggau

Menurut Panja, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam kasus ini. Karena penyidik masih terus bekerja.

"Tidak berhenti di delapan tersangka. Kemungkinan bisa bertambah," katanya.

Baca Juga: LINK STREAMING Chainsaw Man Episode 7 Sub Indonesia: Seru! Aksi Gila dan Brutal Denji Lawan Eternity Devil

Sementara, terkait kemungkinan pimpinan Cabang BNI diperiksa, Pantja menyebut potensi itu tergantung hasil penyelidikan. Pantja juga belum merinci berapa nilai kerugian atas kasus ini.

Sementara itu, Humas BNI Pontianak, Cici ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhasApp tak memberikan jawaban.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar