Wabup Farhan harap KAHMI Ketapang Berkiprah Sumbangkan Ide Majukan Daerah

21 November 2022 14:32 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Wakil Bupati Ketapang Farhan harap KAHMI Ketapang berkiprah menyumbangkan ide membantu pemerintah majukan daerah.

Pesan ini disampaikan Wabup Farhan saat Pelantikan KAHMI-FORHATI Ketapang Periode 2022-2027, di Gedung Pancasila Ketapang, Jumat (18/11/2022).

"Semoga kepengurusan yang baru dilantik ini ke depan dapat bekerja sama dengan baik, kompak, memiliki loyalitas dan bisa menjaga harkat dan martabat organisasi," pesan Wabup Farhan.

Baca Juga: Pesan Merchandise Piala Dunia 2022 yang Resmi Disini: Berlisensi, Orisinil, Tak Pasaran!

Selain itu, dikatakan Farhan, perjalan panjang organisasi HMI, banyak melahirkan generasi-generasi unggul yang berpotensi untuk memajukan daerah.

"Ini adalah bukti regenarasi KAHMI terus berkelanjutan sebagaimana organisasi kemasyarakatan dituntut untuk berbuat lebih baik dalam menyikapi tantangan dan permasalahan sosial kemasyarakatan dan lebih bijaksana dalam pengambilan keputusan," tuturnya.

Lebih lanjut, Farhan meminta kepada KAHMI dan FORHATI Ketapang dapat memberikan saran dan masukan konstruktif, yang disampaikan dengan santun demi kemajuan Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Sekda Ketapang Pimpin Mediasi antara Koperasi PRB dengan PT BNM, Ini 14 Poin Perjanjian Perdamaiannya

"Kita masih sangat membutuhkan ide-ide yang inovatif, gagasan dan kolaborasi serta sinergi antara KAHMI dan FORHATI dengan pemerintah Kabupaten Ketapang," ucapnya.

Adapun prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KAHMI Kalbar Kasiono.

Baca Juga: LINK STREAMING dan DOWNLOAD The First Responders Episode 2: Apa Motif Seo Melakukan Percobaan Bunuh Diri?

Dalam kepengurusan tersebut Riduan, secara resmi memimpin MD KAHMI Ketapang untuk periode 2022-2027. Riduan terpilih dalam Musda MD KAHMI Ketapang ke-V yang digelar beberapa waktu lalu.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar