Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Pornografi

18 November 2022 21:08 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong APEC Perkuat Kerjasama untuk Hadapi Krisis Global

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.

Baca Juga: Pengacara Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Lain

 

Tags :

Leave a comment