Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Segel 2 Perusahaan Tak Beroperasi

18 November 2022 18:51 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insiepontianak.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

Baca Juga: Studi WHO: Anak Muda Berisiko Kehilangan Pendengaran Akibat Headphone

“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 5 Aset di Kasus Pencucian Uang Fikasa Group

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar