Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Obat Sirup untuk Cegah Gagal Ginjal

17 November 2022 13:27 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran baru tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak untuk mencegah Peningkatan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 itu ditetapkan pada 11 November 2022. Dia berharap edaran ini akan menjadi pedoman seluruh fasilitas kesehatan.

"Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh," jelas Syahril dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Syahril juga mengungkapkan di dalam surat edaran yang baru diatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jubir Kemenkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Bertambah Dalam Dua Pekan

Kedua belas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

"Diluar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut. Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, Polri Dalami Sejumlah Perusahaan Pemasok Bahan Baku ke PT Afi Farma

 

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar