Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin

10 November 2022 19:34 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun ketiga pejabat tersebut di antaranya Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat IKFT.

Sedangkan satu tersangka lain dari pihak swasta adalah Tony Tanduk (FTT) dan SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Polres Jakbar Musnahkan 605 Kg Ganja dan 4,8 Kg Sabu dari 14 Tersangka

"Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/11/2022).

Ketut mengatakan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.

"Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian," tuturnya.

Baca Juga: Vladimir Putin Dipastikan Tak Hadir di KTT G20 Bali, Digantikan Menlu Rusia

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar