Gayung Bersambut, Ajakan Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Kasus Mafia Tambang Disambut KPK

7 November 2022 21:56 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ajakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD minta kepada KPK untuk mengungkap kasus mafia tambang.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tragis, Akibat Permukiman Lockdown Perempuan di China Bunuh Diri

Ali Fikri mengatakan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan.

Namun, kata Ali Fikri, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemanfaatannya optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata dia, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.

Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan "stakeholder" lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.

Baca Juga: Ayu Aulia Kehilangan Rahim, Sarankan Kaum Perempuan Tidak Boleh Makan Ini 

Ia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.

Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," ujar Ali.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.

Sebelumnya, video Aiptu (Purn) Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol. Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar