Terungkap, Suami Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok Sempat Konsumsi Narkoba

2 November 2022 19:49 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polisi menyebut suami RNA (31), pelaku pembunuhan terhadap putri dan penganiayaan istrinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

"Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku pulang ke rumah sehabis mengkonsumsi sabu," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Peluru Nyasar di Pontianak, Kapolda Kalbar Sampaikan Permohonan Maaf

Lebih lanjut Imran mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

"Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. "Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan Peristiwa Pelanggaran HAM

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar