Bripka Frengky Terancam Pasal 359 KUHP
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyebut, anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frengky bakal dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Melihat dari kronologis yang terjadi, pelaku kita kenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian," kata Kombes Pol Aman Guntoro, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Peluru Polisi Nyasar Tewaskan Pengendara, Dirkrimum Polda Kalbar: Hanya Satu Tembakan
Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, petugas piket dan beberapa saksi di lokasi kejadian.
Dia memastikan, peluru yang keluar dari senjata Bripka Frengky hanya satu kali dan bersarang ke kepala Suwandi, pengendara mobil X-Trail yang tertembak di persimpangan Hotel Garuda, Tanjungpura, Pontianak.
Baca Juga: SPOTV akan Akhiri Musim MotoGP di Valencia, VR46 Pecco Akan Tampil? Cek Jadwalnya Di Sini!
Kepastian ini diklaim berdasarkan hasi olah TKP yang telah dilakukan Tim Dirkrimum Polda Kalbar.
"Kami sudah melakukan olah TKP, dan ditemukan satu kali tembakan dari dalam pos menuju luar pos yang mengenai kendaraan, tembus dan mengenai korban," terangnya.
Aman juga menyatakan, peluru yang keluar dari senjata korban tersebut bukanlah kesegajaan. Sebab, saat kejadian Brika Frengky sedang membersihkan senjata.
"Jarak senjata (mengenai korban, red) diperkirakan 15 meter dan mengenai teliga bagian blakang," pungkasnya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment