Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap ke Tipikor
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.
Untuk diketahui, Andi adalah pemberi suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru periode 2022 di Unila.
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurut Ali Fikri, penahanan terdakwa itu saat ini beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Tersangka Penyuap Rektor Nonaktif Unila Segera Disidangkan
Di samping itu, tim jaksa juga memindahkan tempat penahanan Andi dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung.
"Proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa KPK masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Empat Fakultas Unila, Temukan Dokumen dan Bukti Elektornik Penerimaan Maba
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment