Dede Suharna, Koruptor Buron 4 Tahun yang Ditangkap Kejati Kalbar, Lari Saat Mau Disidang, Ini Kasusnya

28 Oktober 2022 20:15 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - R Dede Suharna, terpidana korupsi empat tahun buron, akhirnya berhasil ditangkap pihak Kejati Kalbar di Klaten, Kamis (27/10/2022).

Kini, terpidana R Dede Suharna sudah dijebloskan ke Rutan Pontianak. Lantas, seperti apa kasus korupsi yang menyeret Dede Suharna dan apa perannya?

Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto menyebut, terpidana R Dede Suharna terbukti melakukan korupsi pengadaan pekerjaan petugas pengamanan atau Satpam di DPRD Kota Pontianak tahun 2017.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut  

Ia merupakan Direktur Utama PT Prospek Usaha Mandiri. Perusahaan penyedia tenaga outsourcing Satpam. Dalam perkara ini, Ia terbukti menempatkan Satpam yang tak sesuai spesifikasi.

Selain itu, sebagai Dirut PT Prospek Usaha Mandiri, ia juga tidak pernah mendaftarkan iuran BPJS Kesehatan dan tidak membeli peralatan Satpam. Perbuatan terpidana merugikan negara Rp106 juta.

Rudi mengatakan, kasus ini ditangani sejak 2015 lalu. Kejari Pontianak sebelumnya menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini.

Keduanya yaitu, Nalom Panggabean selaku PPK dan Denny Mulyadi yang merupakan pejabat teknis kegiatan. Kedua pelaku lainnya sudah menjalani masa hukuman.

Kabur saat Sidang

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo mengatakan, terpidana R Dede Suharna melarikan diri saat kasus ini hendak disidangkan.

Pengadilan Negeri Pontianak yang menangani perkara ini akhirnya menyidangkan kasus ini tanpa kehadiran terpidana atau in absentia.

Baca Juga: Bawaslu Sanggau Lantik 45 Panwascam, yang Baru Diminta Banyak Belajar

"Putusan pengadilan, terpidana dijatuhkan hukuman tujuh tahun dengan dibebankan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp193 juta," terangnya.

Namun putusan ini, membuat Jaksa Penuntut Umum banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Pontianak lebih ringan. Terdakwa divonis enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta rupiah.

Berpindah Tempat

Kasi Pidsus Kejati Kalbar, Anggiat Pardede menyebut, terpidana R Dede Suharna baru bisa ditangkap setelah empat tahun buron.

Tim kejaksaan kesulitan melacak keberadaanya. Karena selalu berpindah-pindah. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya terpidana R Dede Suharna diketahui memiliki dua rumah. Yakni di Jakarta dan Klaten.

"Keberadaan yang bersangkutan berpindah-pindah," kata Anggiat.

Baca Juga: Tahanan Nikahkan Anak di Ruang Kasat Reskrim, SE Terharu Difasilitasi

Dari informasi itulah penyelidikan dilakukan. Dan, pada 25 Oktober, Tim Tabur Kejati Kalbar kata Anggiat berangkat ke Jakarta. Di sana tim menyusun strategi penangkapan.

Namun, perhitungan tim meleset, R Dede Suharna ternyata tak di Jakarta, dia sudah ke Klaten.

"Akhirnya kami berangkat ke Provinsi DIY. Kami berkordinasi Tim Intelejen Kejari DIY, dan pergi ke Klaten," terangnya.

Dia bersyukur sinergitas Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejari DIY berjalan baik. Akhirnya, terpidana R Dede Suharna berhasil diringkus dirumahnya, di Desa Jemawan, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Klaten.

Sepekan Empat Terpidana

Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan dalam sepekan ini sudah empat terpidana yang berhasil ditangkap pihaknya. Tiga di antaranya di Pontianak dan satu di Sambas.

Masyhudi memastikan, Kejati Kalbar akan bertindak tegas dan humanis dan tidak kendor dalam penaganan dan kasus-kasus korupsi.

Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Merah Putih Berkibar di Tugu Garuda Pancasila Perbatasan Jagoi Babang - Malaysia

Masyhudi mengajak masyarakat dan insan pers ikut menginformasikan keberadaan buronan yang belum tertangkap melalui website.

"Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainya. Sementara yang belum tertangkap tinggal menunggu waktu. Cepat atau lambat akan tertangkap," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar