Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Simak Kronologisnya
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra menyampaikan, tindak pidana tersebut berhasil diungkap pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Indrawan Wira menceritakan kronologis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor tersebut, pada 16 September 2022 sekira jam 14.00 WIB, pelaku berinisial WN yang sebelumnya bersama Kamat sedang berada di Dusun Cempaka Putih, Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu berniat menjenguk nenek pelaku yang sedang sakit.
“Setelah berbincang-bincang, pelakupun menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat nenek pelaku bernama Pina apakah dirumah tersebut ada lauk, Pina pun menjawab tidak ada,” ujar Iptu Indrawan Wira Saputra, di Kapuas Hulu, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, lanjut Indrawan, pelaku meminta Pina untuk memasak nasi, dan pelaku akan membeli lauk dan ayam, dengan meminjam sepeda motor milik Kamat.
“Bukannya membeli ayam dan lauk, sepeda motor itu dibawa kabur, dan menjual sepeda motor tersebut di daerah Kecamatan Badau," ungkap Iptu Indrawan.
Setelah itu, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN yang telah dilakukan profiling merupakan residivis pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau.
Pada tanggal 7 Oktober 2022, Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu mendeteksi WN berada di Pontianak. Selanjutnya Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan WN.
"Berkat kerjasama tersebut, WN berhasil ditangkap di Pontianak, di wilayah Pontianak Selatan," tambah Kasat Reskrim Iptu Indrawan.
Berdasarkan keterangan dari WN, sepeda motor hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp2 juta rupiah, kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau yang biasa di panggil SY alias Pak De.
Selain melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Sonic, WN juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP. Sepeda motor hasil kejahatan pelaku WN yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas Hulu, sebanyak 5 unit dari 6 TKP berbeda, sedangkan 1 unit lagi masih dikuasai oleh Pak De yang pada saat ini masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
"Saat ini Pak De sudah ditetapkan DPO. Untuk pelaku WN, dipersangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan," jelas Iptu Indrawan.
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment