Pencuri Mobil di Kubu Raya Gunakan Senpi, Terancam 12 Tahun Bui
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kasus pencurian mobil Daihatsu Sigra Delux MT dengan nomor polisi KB 1715 MH telah terungkap sebulan lalu.
Namun, Satreskrim Polres Kubu Raya menemukan fakta baru dalam kasus ini. Yakni, kepemilikan senjata api rakitan yang dijadikan sarana tersangka WO dalam beraksi.
Senjata api rakitan itu berjenis pitol mirip revolver, diamankan dari rumah kontrakan pelaku di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya, Jumat (17/2/2023).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus pasca WO dan RI ditangkap karena mencuri mobil di Jalan Merdeka, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, 19 Januari 2023.
"Saat dilakukan penggeledahan, dikontrakan tersebut ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta satu butir peluru," kata Arief Hidayat.
Senjata api tersebut, disimpan tersangka di bawah kasur. Dari keterangan tersangka senpi rakitan jenis pistol tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.
Saat ini, Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut.
Atas kepemilikan senpi rakitan ini, WO juga disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki, menguasai dan membawa senjata api rakitan tanpa izin.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres. (Andi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment