Wagub Kalbar Hadiri Peresmian Website dan Harlah IPHI Ke 33 Tahun
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Kalbar membuktikan komitmennya untuk berkontribusi positif dalam membantu masalah kebangsaan.
Salah satu yang dilakukan adalah membantu pemerintah di bidang perlindungan anak yatim piatu.
Ketua PW IPHI Provinsi Kalbar Ria Norsan mengatakan pemberian santunan ini dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) IPHI Ke 33 yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023 mendatang dan sekaligus meresmikan website IPHI Provinsi Kalbar.
“Dengan umur yang ke 33 tahun ini mudah-mudahan IPHI semakin lebih baik, terutama untuk menjaga kemambruran hajinya. Karena motto IPHI itu haji mambrur sepanjang hayat,” ungkap Ketua PW IPHI Provinsi Kalbar Ria Norsan.
Lanjutnya, sesuai dengan intruksi Pengurus Pusat IPHI di Jakarta, guna menyantuni anak yatim piatu sebanyak 33 ribu anak yatim piatu untuk membantu pemerintah dalam bidang perlindungan anak, Ketua PW IPHI Provinsi Kalbar sekaligus Wakil Gubernur Kalbar ini turut berpatispasi dalam kemeriahan Harlah IPHI tersebut.
“Sesuai dengan instruksi dari Pengurus Pusat IPHI untuk Pengurus Wilayah menyantuni anak yatim piatu sebanyak 33 ribu orang se-indonesia dan kami mengambil bagian sebanyak 250 orang anak yatim piatu,” ujarnya.
Guna meningkatkan informasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dirinya juga mengutarakan bahwa para PW IPHI Provinsi Kalbar membuat inovasi terobosan dengan meresmikan website PW IPHI Provinsi Kalbar.
Agar masyarakat mengetahui berbagai informasi dan aktifitas kegaitan terkait IPHI di Indonesia maupun di daerah kalbar.
“Website ini kita launching nanti supaya seluruh kegiatan IPHI baik di Indonesia maupun di Kalbar, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi dan aktifitas IPHI Kalbar. Seandainya ada kegiatan di Kabupaten Ketapang kita tinggal lihat website saja dan juga sebagai informasi satu pintu baik bagi anggota IPHI dan masyarakat,” tegasnya. ***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment