Polda Kalbar Gagalkan Penyeludupan Ganja 9,91 Kg Siap Edar, Dua Orang Diringkus

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 9,19 kilogram tujuan Pontianak, Jumat (24/3/2023) malam.

Barang haram tersebut disita dari dua orang berinisial IZ (28) dan F (29). IZ merupakan pengedar. Sedangkan F pemasok. Nahas, aksi keduanya terendus. Mereka pun diringkus di wilayah Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap tidak bersamaan. IZ ditangkap lebih dahulu.

Kala itu, IZ sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I, Sungai Ambawang. Namun, tak sadar dia diikuti anggota polisi dan akhirnya disergap.

"Pelaku kemudian kita tangkap, setelah itu kita geledah rumahnya, dan ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kg," terangnya.

Kasus ini pun dikembangkan. IZ akhirnya buka mulut. Dia mengaku ganja itu didapat dari F. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Polisi bergerak cepat meringkus F.

"Pelaku F ditangkap di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," ujar Kombes Pol Raden Petit Wijaya .

Kepada penyidik, F pun akhirnya mengaku sebagai pemasok ganja. Barang haram ini didapatkannya dari Medan. Dikirim ke Pontianak menggunakan jasa pengiriman pesawat ekspedisi.

"Kemudian, kami bersama Kanwil Bea Cukai  mengecek keberadaan paket F dan menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman dengan berat 4,67 kilogram," terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, total barang bukti ganja yang berhasil disita aparat Kepolisian Polda Kalbar, sebanyak 9,19 kilogram.

"Dari hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Kalimantan khususnya Kalbar," pungkasnya. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar