Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka Penyimpangan Dana PSR dengan Kerugian Negara Rp750 Juta
SANGGAU, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Sanggau, menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit atau PSR KUD Sinar Mulia, Tahun Anggaran 2019-2020.
Keduanya berinisial AZ dan AL. AZ merupakan pengurus KUD Sinar Mulia. Sementara AL pengusaha sawit. KUD Sinar Mulia sendiri berbasis di Kecamatan Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen, Adi Rahmanto mengatakan, sebelumnya KUD Sinar Mulia mendapat bantuan dana PSR senilai Rp8,7 miliar.
Dana itu diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun Anggaran 2019 hingga 2020. Peruntukan program PSR tiga tahap.
"Tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020," kata Adi.
Namun, pada program PSR tahap III, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program sebanyak 130 orang dengan total luasan lahan 290,33 hektare.
"Terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ," lanjutnya.
Belakangan, baru diketahui lahan yang diusulkan mendapatkan program PSR tahap III itu ternyata milik satu orang. Dia lah AL. Pengusaha sawit itu.
Semula lahan AL yang diajukan menerima program PSR seluas empat hektare. Sementara aturan penerima program PSR hanya boleh mengajukan lahan maksimal dua hektare. Dari sinilah dugaan penyimpangan itu terbongkar.
AZ diduga memanipulasi data lahan AL dengan nama-nama kepemilikan orang lain. Sehingga terkesan lahan-lahan yang diajukan milik banyak orang. Padahal 15 kapling yang diajukan semuanya milik AL, yang akhirnya menerima program PSR.
"Di sini tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada tersangka AL," terang Adi.
AZ dan AL sendiri tahu betul aturan Program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas dua kapling atau 4 hektar per orang, dengan lahan pribadi.
"Maka, dengan dugaan penyimpangan itu, data 15 kapling lahan milik AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara," jelas Adi.
Perbuatan AZ memanipulasi data lahan demi meloloskan lahan-lahan AL bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Perbuatan yang dilakukan AZ dan AL ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp750 juta," pungkasnya.
Sehingga keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun," kata Adi.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment