Ajukan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman
JAKARTA, insidepontianak.com - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding atas vonis kepada Ricky Rizal, terkait dengan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Bisa saja hakim berbeda pandangannya sama kita, saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman Umar, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Erman Umar menyebut, Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait dengan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.
"Dia (Ricky Rizal) sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia (Ricky Rizal) 'kan enggak ikut berbuat," katanya.
Ia optimistis Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan kliennya itu atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara.
Selain itu, Erman Umar juga menyebut bahwa Ricky Rizal masih berhak atas posisinya sebagai anggota kepolisian, layaknya Richard Eliezer.
"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Rizal. Setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih berhak pengharapan dapat masih duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak Eliezer," ujarnya.
Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu pagi, dalam sidang putusan hasil banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kehadirannya ini merupakan tanggung jawab sosial atas inisiatif sendiri untuk memastikan hasil putusan majelis hakim.
"Kalau saya sudah dapat (hasil putusan) dari awal, 'kan ancar-ancar saya, perjuangan saya ke depan 'kan saya bisa ngumpulin bahan yang lebih banyak, lebih akurat," katanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ricky Rizal lantas mengajukan banding atas vonis tersebut. (Antara)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment