Ketua Parpol di Sultra Tersangka, Ini Kasusnya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KENDARI, insidepontianak.com – Ketua Parpol atau partai politik di Sulawesi Utara ditetapkan tersangka oleh Polresta Kendari. Ketua Parpol itu berinisal AAA. Ia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Baca Juga: Akhir Tragis Sang Loyalis dan Depresi Politik Kaporlesta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menegaskan, penetapan tersangka terhadap AAA, telah melewati tahapan pemeriksaan saksi dan dua alat bukti. "Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA," kata Fitrayadi dilansir dari Antara, Jumat (19/5/2023). Ia menjelaskan bawha AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). "Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP," ungkap Fitrayadi. Ia mengungkapkan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA . Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5/2023). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra. "Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya. Ia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Porlesta Kendari. "Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar