Polres Mukomuko Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Satu Anak di Bawah Umur

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MOKUMOKU, insidepontianak.com - Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meringksu komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Mereka berjumlah lima orang. Kini sudah ditahan di Polres Mukomuko. Satu di antara mereka merupakan anak di bawah umur. "Lima tersangka kita amankan," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023). Baca Juga: Polresta Pontianak Selidiki Dugaan Malapraktik Seorang Dokter Ia mengatakan, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terduga bandar narkotika golongan I jenis ganja dari Provinsi Sumatera Barat dijual di daerah ini. Ia menerangkan, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin (15/5/2023) pukul 22.30 WIB tertangkap tangan tiga orang yang sedang mengisap narkoba jenis ganja dengan inisial D, M, N. Dari keterangan yg didapat, bahwa D merupakan pelaku yang membeli dan menjual narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua orang pengedar ganja milik D dengan inisial F dan seorang anak di bawah umur yang telah menjual 10 paket ganja. Terhadap perkara tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok yang berisikan diduga Narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja. Ia mengatakan, pihaknya selain menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini, serta membawa dua orang di bawah umur, namun keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini m. "Untuk yang dua orang di bawah umur memang kita bawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Berdasarkan kejadian tersebut, lima tersangka ini dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyatakan bahwa lima orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan bandar narkotika antar provinsi berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar