Wacana Dapil Kalbar 3 Mengemuka, Perbatasan Didorong Punya Keterwakilan Lebih Kuat di DPR RI
PONTIANAK, insidepontianak.com - Wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru untuk pemilihan anggota DPR RI kembali mengemuka di Kalimantan Barat. Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas diusulkan menjadi satu daerah pemilihan baru yang disebut Dapil Kalbar 3.
Gagasan tersebut muncul dari aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan yang menginginkan keterwakilan politik lebih kuat di tingkat nasional.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, mengatakan aspirasi pembentukan Dapil Kalbar 3 ia temui saat melaksanakan reses di sejumlah wilayah, termasuk melalui diskusi informal bersama masyarakat.
Menurut Prabasa, masyarakat mempertanyakan komposisi dapil DPR RI saat ini yang dinilai belum memberikan ruang keterwakilan khusus bagi kawasan perbatasan.
“Ini berkembang ketika saya reses. Masyarakat mempertanyakan kenapa Singkawang, Bengkayang, dan Sambas tidak dijadikan satu daerah pemilihan saja, menjadi Dapil Kalbar 3,” kata Prabasa.
Ia mengatakan, usulan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik. Pembentukan dapil juga harus mengacu pada ketentuan mengenai jumlah penduduk dan alokasi kursi DPR RI.
Prabasa menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, gabungan Singkawang, Bengkayang, dan Sambas berpotensi memenuhi ketentuan minimal alokasi tiga kursi.
“Kita hitung dulu apakah memenuhi syarat. Ternyata bisa mencapai minimal tiga kursi, sehingga secara aturan memungkinkan untuk dipertimbangkan,” ujarnya.
Saat ini, Kalimantan Barat memiliki dua daerah pemilihan untuk DPR RI, yakni Kalbar 1 dan Kalbar 2, dengan total 12 kursi.
Jika usulan Dapil Kalbar 3 direalisasikan, menurut Prabasa, komposisi wilayah lainnya dapat disusun kembali sehingga Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Landak, Ketapang, dan Kayong Utara tetap memiliki keterwakilan dalam dapil tersendiri.
Dorong Keterwakilan Perbatasan
Prabasa mengatakan, alasan utama masyarakat mendorong pembentukan dapil baru adalah persoalan keterwakilan kawasan perbatasan.
Wilayah seperti Sambas dan Bengkayang berbatasan langsung dengan Malaysia. Karena itu, masyarakat berharap ada wakil di DPR RI yang memiliki perhatian lebih besar terhadap persoalan dan kebutuhan pembangunan kawasan tersebut.
“Masyarakat menyampaikan bahwa daerah perbatasan selama ini belum pernah benar-benar terwakili. Harapannya, kalau ada dapil tersendiri, aspirasi wilayah perbatasan bisa lebih diperjuangkan,” katanya.
Ia menilai keterwakilan politik menjadi penting karena kawasan perbatasan memiliki karakteristik dan persoalan pembangunan yang berbeda dengan wilayah lainnya.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, akses pelayanan publik, konektivitas antarwilayah, hingga pengembangan ekonomi masyarakat menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat.
Prabasa juga menyoroti masih minimnya wakil rakyat dari kawasan perbatasan yang berhasil duduk di DPR RI sejak era reformasi.
Menurut dia, keberadaan wakil rakyat yang berasal dari kawasan perbatasan dapat memperkuat perjuangan kepentingan masyarakat di tingkat pusat.
Prabasa mencontohkan Kabupaten Sambas sebagai salah satu wilayah yang memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia.
Sambas telah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Selain itu, terdapat potensi pengembangan konektivitas perbatasan menuju Melano, Sarawak, Malaysia.
Dengan perkembangan tersebut, ia menilai kawasan perbatasan membutuhkan perhatian yang lebih besar, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur dan penguatan aktivitas ekonomi lintas batas.
“Saya mendukung wacana ini supaya daerah perbatasan bisa lebih cepat maju. Kita ingin kawasan yang disebut beranda depan Indonesia benar-benar mendapatkan perhatian yang lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, Prabasa menegaskan, usulan pembentukan Dapil Kalbar 3 masih berupa aspirasi yang berkembang di masyarakat. Realisasinya tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap wacana tersebut dapat dikaji secara objektif, terutama dari sisi jumlah penduduk, alokasi kursi, prinsip kesetaraan suara, serta kebutuhan keterwakilan masyarakat.
Dengan demikian, pembentukan dapil baru nantinya tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar mampu memperkuat hubungan antara masyarakat perbatasan dan wakilnya di tingkat nasional.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment