BPBD Kubu Raya Dorong Penanganan Karhutla Berbasis Lanskap Gambut

19 September 2026 16:40 WIB
Pimpinan Briefing Pusdalops-PB Kubu Raya, Syarif Usmardan. (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya dinilai tak bisa lagi mengandalkan sistem pemadaman saat api muncul.

Penanggulangan harus bergeser ke pendekatan holistik. Sebab, 60 persen wilayah Kubu Raya—atau sekitar 342.984 hingga 523.174 hektare—merupakan lahan gambut.

Khas karakter gambut yang telah terbakar menyimpan bara di bawah permukaan. Membuat kebakaran berulang dan kronis.

“Karena di gambut, api menjalar di bawah permukaan dan tak terlihat, sehingga berpotensi muncul kembali saat cuaca terik,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kubu Raya, Syarif Usmardan, Sabtu (19/9/2026).

Guna mengatasi persoalan yang saban tahun terjadi di lokasi sama ini, BPBD Kubu Raya mengusulkan konsep penanggulangan terintegrasi bertajuk: SIKAT API Kubu Raya.

Istilah itu merujuk pada Sistem Integrasi Kawasan Tangguh Api Kubu Raya. Strategi ini mengusung tiga pilar utama: pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum.

Bentuk Desa Merdeka Api

Pada pilar pencegahan, BPBD mengusulkan program Desa Merdeka. Berarti: desa mandiri bebas api berulang.

Program ini diusulkan menyasar pada 4 kecamatan rawan karhutla. Seperti, Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Rasau Jaya, Kubu, dan Batu Ampar.

Setiap lokasi dipetakan berdasarkan data riwayat hotspot lima tahun terakhir dan status kepemilikan lahannya.

Selain pemetaan, masyarakat didorong menerapkan metode pengelolaan lahan tanpa bakar melalui Sekolah Lapang Tanpa Bakar.

Usmardan menegaskan pencegahan tidak cukup hanya dengan sosialisasi, melainkan harus menyentuh sisi ekonomi masyarakat.

Perkuat Mitigasi

Untuk pilar mitigasi, BPBD menyiapkan inovasi sistem peringatan dini bernama EWS Gambut KUBA-RAYA.

Tahap awal, 15 sensor tinggi muka air gambut dan kelembapan tanah bertenaga surya akan dipasang di titik rawan seperti, Desa Limbung, Punggur, dan Rasau Jaya Umum.

Data sensor ini dipadukan dengan hotspot NASA FIRMS, SIPONGI, serta BMKG, yang secara otomatis mengirimkan peringatan bahaya via WhatsApp kepada Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Selain sistem peringatan dini, dibangun pula 50 sekat kanal partisipatif dan 15 sumur bor dangkal untuk menjaga kelembapan lahan.

Untuk mengatasi kendala sumber air yang jauh, BPBD mengusulkan Operasi Embung Bergerak dengan memodifikasi dua truk tangki menjadi bank air portable.

Selain itu, infrastruktur pendukung yang mesti disiapkan adalah 15 tandon lipat berkapasitas 5.000 liter, dan dua unit drone thermal untuk dikerahkan untuk mendeteksi bara bawah permukaan saat patroli malam.

Penegakan Hukum Terpadu

Pada pilar penegakan hukum, BPBD merancang konsep Yustisi Terpadu Karhutla Kubu Raya (YUTKA) melalui patroli bersama yang melibatkan MPA, TNI/Polri, dan Satpol PP.

Tim patroli dibekali dokumentasi digital berupa foto berkoordinat lokasi serta identitas pelaku untuk memperkuat pembuktian perkara.

BPBD juga mendorong desa-desa rawan menerbitkan regulasi yang tegas tentang larangan pembakaran lahan.

Usmardan menegaskan, seluruh konsep dalam roadmap ini sudah dalam tahap kajian dan penyesuaian regulasi lintas instansi.

Dalam penanganan karhutla, BPBD tidak bisa bekerja sendiri. Penanganan harus terintegrasi. Paradigmanya juga mesti bergeser.

“Kita tidak lagi hanya menjadi pemadam, tetapi juga pengendali lanskap,” pungkasnya.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar