Teraju Ingatkan Pemerintah: Saat Asap Karhutla Hilang, Tanggung Jawab Negara Jangan Ikut Menguap
PONTIANAK, insidepontianak.com – Direktur Teraju, Agus Sutomo, mendesak Pemerintah Indonesia memenuhi hak-hak hukum korban kebakaran hutan dan lahan, terutama anak-anak.
Pemulihan korban tidak boleh dianggap sekadar bentuk belas kasihan atau kemurahan hati negara. Tetapi harus ada ganti rugi materi secara nyata.
Kewajiban itu mengacu pada kerangka hukum Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi itu menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab penuh.
Tanggung jawab ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pulihkan Hunian Korban
Karhutla tak sekedar menghanguskan semak belukar. Tetapi ada rumah-rumah warga yang juga ikut terbakar. Dalam kasus ini, pemulihan tidak boleh berhenti pada bantuan kebutuhan darurat.
Namun pemulihan harus lebih dari itu. Pemerintah mesti memastikan korban kembali memiliki tempat tinggal yang layak dan aman seperti sedia kala.
“Ketika rumah warga terbakar, pertanyaannya bukan hanya berapa bantuan yang diberikan. Tetapi bagaimana rumah itu dipulihkan dan bagaimana kehidupan korban dikembalikan,” tambahnya.
Ia merujuk pada kerangka rehabilitasi dan rekonstruksi dalam UU Penanggulangan Bencana yang mencakup perbaikan lingkungan, prasarana umum, serta bantuan perbaikan rumah masyarakat.
"Terlebih jika kebakaran berkaitan dengan kelalaian pihak tertentu, maka proses hukum harus tetap berjalan," tegasnya.
Anak Wajib Prioritas
Dampak asap karhutla terhadap anak-anak juga harus perhatian serius. Sebagai kelompok rentan, penanganan terhadap anak tidak cukup hanya dengan membagikan masker saat kabut melanda.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan kasus ISPA di Kalimantan Barat mencapai 165.747 kasus sejak 1 Januari hingga awal Agustus 2026.
“Anak-anak yang jadi korban harus diberikan pemeriksaan kesehatan, pemantauan, dan penanganan apabila mereka mengalami gangguan akibat paparan asap,” kata Agus.
Ia menekankan pentingnya layanan kesehatan berkelanjutan secara Gratis di wilayah terdampak karhutla sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.
Hak Belajar Jangan Hilang
Dampak karhutla yang merembet ke sektor pendidikan juga perlu diantisipasi. Anak-anak yang belajar dari rumah akibat kualitas udara buruk tetap berhak mendapat layanan pendidikan yang memadai.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Aturan ini menyesuaikan pembelajaran berdasarkan risiko kesehatan.
Namun, Agus mengingatkan bahwa persoalan sering muncul saat pembelajaran jarak jauh tidak dapat diikuti seluruh anak secara setara karena keterbatasan perangkat, internet, maupun kondisi ekonomi keluarga.
“Jangan sampai bencana asap kemudian menciptakan bencana baru di bidang pendidikan,” pesannya.
Petani Diperhatikan
Agus juga mengingatkan pemerintah memperhatikan petani yang kehilangan lahan dan sumber penghidupan.
Sebab, kerugian yang dialaki tidak berhenti pada hilangnya tanaman, tetapi juga produktivitas lahan jangka panjang.
Karena itu, pemerintah perlu proaktif memulihkan sektor sosial dan ekonomi petani yang ikut terdampak kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan menunggu masyarakat datang melapor. Pemerintah harus aktif mendata siapa yang terdampak dan apa kebutuhan pemulihannya,” ujarnya.
Relawan Butuh Perlindungan
Perhatian Agus juga tertuju kepada relawan pemadam karhutla, termasuk Kelompok Peduli Api. Mereka menghadapi risiko tinggi di lapangan, namun perlindungan yang diberikan belum sekuat petugas formal.
Oleh sebab itu, ia mendorong adanya skema perlindungan yang lebih jelas, termasuk jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi para relawan karhutla.
“Jangan ketika membutuhkan mereka disebut pahlawan, tetapi ketika mengalami kecelakaan justru dibiarkan menanggung risikonya sendiri,” tegasnya.
Agus menegaskan, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya dilihat dari seberapa banyak api yang padam atau armada yang dikerahkan, melainkan tanggung jawab pemerintah setelahnya.
“Negara tidak boleh berhenti ketika api padam. Setelah itu harus ada pemulihan rumah, kesehatan anak, penghidupan petani, pendidikan, dan perlindungan bagi relawan. Asap suatu saat akan hilang, tetapi kewajiban negara terhadap korban tidak ikut hilang,” tegasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment