Karhutla Kalbar Digugat, Pemerintah Pusat dan Daerah Diseret ke Pengadilan
PONTIANAK, insidepontianak.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat sepanjang 2026 berujung ke meja hijau.
Sebanyak 14 advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 292/Pdt, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Gugatan diajukan atas kuasa sejumlah kelompok dan warga yang menyatakan menjadi korban dampak karhutla dan kabut asap.
Pemberi kuasa dalam gugatan tersebut terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Puyung Indonesia, serta Sisilius Rami.
Ketua Perkumpulan Laman Puyung Indonesia, Maskendari, mengatakan gugatan dilandasi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami punya hak udara yang bersih, langit yang cerah, baik untuk sekarang dan masa depan,” kata Maskendari.
Menurut dia, masyarakat menjadi pihak yang merasakan langsung dampak karhutla dan kabut asap. Karena itu, warga dinilai memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban apabila pemerintah dianggap lalai dalam menanggulangi persoalan tersebut.
10 Pihak Jadi Tergugat
Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut mewakili warga yang disebut terdampak karhutla dan kabut asap dari berbagai sisi, mulai kesehatan, pendidikan, sosial hingga ekonomi.
“Ini merupakan gugatan class action dan para pemberi kuasa merupakan representatif dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Glorio.
Dalam gugatan itu, tim hukum menyebut terdapat 10 pihak tergugat. Mereka yakni Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, serta Kapolda Kalimantan Barat.
Selain tergugat, terdapat sejumlah pihak yang ditarik sebagai turut tergugat, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, BPBD Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.
Minta Karhutla Kalbar Jadi Bencana Nasional
Salah satu tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Glorio Sanen mengatakan permohonan itu didasarkan pada penilaian tim hukum bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal dan sumber daya untuk menangani karhutla secara menyeluruh.
Tim hukum juga mengajukan permohonan provisi atau tindakan sementara sebelum pokok perkara diputus. Mereka meminta pemerintah pusat segera mengalokasikan anggaran darurat secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Anggaran tersebut diminta digunakan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api bawah tanah di lahan gambut, serta bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.
“Ini bersifat darurat. Kami meminta pemerintah bertindak konkret dan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga,” katanya.
Soroti Dampak Karhutla hingga Ganggu Transportasi
Gugatan tersebut juga menyoroti dampak karhutla dan kabut asap yang dinilai meluas. Dampak yang disebut antara lain ISPA, terganggunya kegiatan belajar, gangguan penerbangan dan transportasi sungai, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Sanen menyebut gangguan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai telah berlangsung lebih dari 45 hari. Kondisi tersebut, menurut dia, turut mengganggu rantai logistik dan perekonomian daerah.
Tim hukum juga menyoroti karakter kebakaran lahan gambut yang dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan penanganan cepat.
Karena proses persidangan membutuhkan waktu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan langkah sementara untuk mendorong percepatan penanganan kebakaran.
Soroti Pengawasan dan Penegakan Hukum
Selain penanganan darurat, tim hukum mendalilkan adanya dugaan kelalaian pemerintah dalam penanggulangan karhutla.
Terhadap Kementerian Kehutanan, tim hukum menyoroti dugaan kelalaian dalam pemadaman dini kawasan hutan, pengawasan kawasan, audit perizinan kehutanan, serta respons terhadap kebakaran gambut.
Sementara terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, mereka menyoroti tindak lanjut kebijakan dan pengawasan terhadap kejahatan lingkungan. Tim hukum juga meminta penegakan hukum yang transparan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
Dalam petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar membagi tuntutan ke dalam empat agenda utama, yakni penanggulangan bencana, penegakan hukum lingkungan, pemulihan dampak, serta pencegahan dan mitigasi.
Pemulihan yang dimaksud mencakup sektor kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. Sementara pencegahan dan mitigasi ditujukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dengan skala yang sama.
Minta Data Kerugian Masyarakat
Tim hukum juga membuka ruang bagi masyarakat Kalimantan Barat yang merasa mengalami kerugian akibat karhutla dan kabut asap untuk menyampaikan data kerugian.
Data tersebut akan digunakan untuk memvalidasi dampak yang dialami masyarakat sekaligus memperkuat gugatan perwakilan kelompok.
Masyarakat yang mengalami kerugian di sektor kesehatan, pendidikan maupun ekonomi dapat menyampaikan informasi kepada Tim Nafas Kalbar di Jalan Purnama, Kota Pontianak.
Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, turut menyoroti penggunaan anggaran penanganan karhutla. Ia menilai anggaran harus diarahkan pada kebutuhan di lapangan dan masyarakat terdampak.
Martinus mencontohkan masih adanya keterbatasan kebutuhan dasar, air dan peralatan yang dihadapi petugas pemadam swasta.
Sementara anggota Tim Hukum Nafas Kalbar lainnya, Alfonsius Girsang, meminta dukungan masyarakat terhadap gugatan tersebut.
Ia mengatakan gugatan yang diajukan empat kelompok masyarakat itu dimaksudkan untuk mewakili kepentingan masyarakat Kalimantan Barat yang terdampak.
Alfons juga menyatakan Kalimantan Barat telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Dengan status tersebut, ia berharap anggaran dapat dioptimalkan untuk pemadaman dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak. Tim hukum berharap proses persidangan dapat menghasilkan keputusan yang mendorong penanganan karhutla dan kabut asap secara lebih optimal. (*)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment