Cabut Perda Bukan Solusi, Rasmidi: Karhutla Banyak Terjadi di Lahan Gambut

25 Agustus 2026 13:23 WIB
Anggota DPRD Kalbar, Rasmidi. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat Rasmidi menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal bukan solusi mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, Perda tersebut justru mengatur praktik pembukaan lahan dengan cara membakar secara ketat di lahan pertanian. 

"Perda ini bukan membebaskan untuk membakar lahan. Ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar di lahan gambut," ujarnya, Selasa (25/8/2026).

Karena itu, Rasmidi menilai penting bagi pemerintah pusat untuk melihat fakta di lapangan sebelum mengaitkan aktivitas masyarakat peladang dengan karhutla.

Sebab, kebakaran yang terjadi saat ini banyak ditemukan di kawasan lahan gambut, sementara aktivitas perladangan masyarakat umumnya dilakukan di tanah mineral.

Maka, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menyalahkan masyarakat peladang setiap kali karhutla terjadi.

"Jangan sampai masyarakat peladang yang dijadikan kambing hitam. Kalau ada titik kebakaran, seharusnya dicek dan diselidiki terlebih dahulu di mana lokasinya," tegasnya.

Rasmidi mengingatkan, apabila kebakaran ditemukan di kawasan konsesi perusahaan, maka penanganan dan penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Ia pun menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 sejak awal dibuat bukan untuk melegalkan pembakaran bagi petani tradisional.

Aturan tersebut lahir untuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang, sekaligus mengatur agar pembukaan lahan dilakukan secara terbatas dan terkendali.

Dalam Perda itu, pembukaan lahan untuk pertanian dibatasi maksimal dua hektare dan ditujukan untuk kebutuhan pangan.

Masyarakat juga diwajibkan membuat sekat bakar, melakukan pengawasan, serta melaporkan kegiatan pembukaan lahan kepada pemerintah setempat.

"Jadi kalau solusinya mencabut Perda, saya kira bukan itu jawabannya. Yang harus dilakukan penegakan aturan dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran," ujarnya.

Karenanya, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana pencabutan Perda tersebut agar masyarakat peladang tidak kehilangan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas yang telah dilakukan secara turun-temurun.

"Jangan sampai karena ingin menyelesaikan karhutla, masyarakat peladang justru menjadi korban," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar