Polres Kubu Raya Ringkus Dua Pria Tersangka Pemerkosa

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya, menangkap dua pelaku Pemerkosa anak di bawah umur. Keduanya masing-masing berinisial SO (39) dan SM (34).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.

Menurut Ade, kedua tersangka melancarkan aksinya, saat korban bersama keenam temannya berangkat menuju satu Desa di Kecamatan Terentang, Kubu Raya.

Korban bersama temanya lantas ke kebun mau memetik buah semangka. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan kedua pelaku.

Tersangka SM memegang tangan korban. Sedangkan tersangka SO SO membekap badan korban dan menutup mulutnya. Teman korban, panik. Dia berlari meminta bantuan.

"Korban sempat melawan namun tak berdaya" terang Ade.

Usai melancarkan aksinya, SO dan SM melarikan diri. Korban yang masih 14 ditinggalkan di kebun. Tak lama, warga datamg menolong dan membawa korban ke rumah orang tuanya.

Usai kejadian inilah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya. Satreskrim Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, dua pemerkosa itu ditangkap.

"Keduanya ditangkap di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya," terangnya.

Saat ini, keduanya sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI Normor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 dan Perubahan kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Ade. (Andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar