Pencuri Kayu Belian di SDN 26 Tembang Kacang Diringkus Polisi, Motifnya untuk Beli Sabu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelaku pencurian inventaris milik SDN 26 Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya akhirnya ditangkap polisi. Dia adalah RH alias Uwin. Pemuda 25 tahun itu diringkus tim Joker Polsek Sungai Raya, di rumahnya, di Dusun Wonosari, Kubu Raya, Selasa (24/5/2023). Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, RH melancarkan aksinya pada 19 Mei 2023. Ia dibantu empat temannya. Kayu belian sebanyak 100 batang dan kayu lokal bekas 50 batang serta 120 lembar seng bekas diembat. Kerugian akibat aksi pencurian itu capai Rp19 juta. Polisi tah hanya menanggkap RH. Tetapai satu rekannya juga sudah diringksu lebih dahulu. Sementara dua peaku lainnnya juga masih terus diburu. Sementara itu, dari dari hasil penyelidikan sementara, RH mengaku aksi ini dilakukan guna membeli sabu. “Saat ini RH sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar