Komisi II DPRD Kalbar Minta Hewan Rabies Dimusnahkan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Affandie menyebut, hewan terinfeksi rabies memiliki insting untuk selalu menggigit.

Karena itu, sangat berbahaya jika hewan terinfeksi rabies masih dilepasliarkan. Maka hewan tersebut diminta segera dimusnahkan.

"Hewan terinfeksi rabies sebaiknya di musnahkan," kata Affandie, Selasa (20/6/2023).

Manurutnya, hewan terinfeksi rabies tak akan bisa sembuh. Kecuali sebelum terinfeksi diberikan vaksin. Sementara jika anjing sudah terinfeksi rabies, cenderung punya insting selalu mau menyerah manusia.

"Makanya harus hati-hati," ujarnya.

Rabies sendiri menjadi masalah serius di Kalbar. Terutama beberapa daerah seperti Sintang dan Landak. Bahkan, baru-baru ini sudah menyebabkan 10 orang meninggal dunia akibat tergigit anjing rabies.

Penanganan rabies sendiri terbentur dengan ketersediaan vaksin yang tak mencukupi. Di Kabupaten Sintang saja, ada 30 ribu ekor anjing. Semuanya mestinya diberikan vaksin.

"Sementara vaksin yang tersedia hanya 17 ribu. Artinya masih kekurangan vaksin 13 ribu. Itu baru di Sintang," terangnya.

Untuk itu, legislator Demokrat ini terus mendorong Dinas Peternakan Kalbar juga mamasik vaksin untuk mendukung ketersediaan stok di kabupaten dan kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero mengatakan, langkah-langkah pengendalian rabies sudah dilakukan.

Salah satunya mendistribusikan vaksin rabies sebanyak 22 ribu dosis, untuk kabupaten dan kota di Kalbar.

"Selain itu, melakukan sosialisasi mencegah penularan rabies," katanya.

Hero menyebutkan, kasus rabies sendiri telah terjadi setiap tahun. Tahun 2022, 15 orang meninggal dunia karena terinfeksi rabies. Sementara di 2023 dari Januari sampai Juni ada 10 kasus meninggal.

"Untuk kasus gigitan hewan penular rabies berjumlah 1.400 gigitan," kata dia.

Menurut Hero, penanganan kasus rabies dapat dilakukan dengan baik, jika masyarakat melapor setiap kasus gigitan dari hewan pembawa rabies.

Dengan laporan masyarakat, dinas dapat melalukan penanganan rabies sesuai dengan SOP. Misalnya, mencuci titik tergigit hewan dengan sabun dan air mengalir. Lalu memberikan vaksin kepada manusia.

Sementara itu, untuk hewan yang menggigit tersebut, diamankan dan diobservasi selama 14 hari ke depan. Jika tidak mati, maka dia tidak menderita rabies.

"Ketika dalam pengawasan anjing ini ditangkap, 14 hari dia tidak mati orang yang digigit berarti tidak menderita rabies. Karena kalau hewan itu menderita rabies 14 hari pasti mati," pungkasnya. (Andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar