Tata Tertib Melintas di Jalan Tol, Ayo Kenali Aturan dan Konsekuensinya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Pelajari tata tertib melintas di jalan tol, termasuk larangan berputar balik atau u-turn, serta konsekuensi yang mungkin dihadapi jika melanggar aturan tersebut. Simak artikel ini untuk memahami regulasi dan pentingnya mematuhi tata tertib melintas di jalan tol. Penggunaan jalan tol atau jalan bebas hambatan dalam kegiatan sehari-hari telah menjadi hal yang umum bagi pengendara mobil. Fasilitas ini memberikan kemudahan dalam mencapai tujuan dengan lebih cepat. Namun, sayangnya, masih ada beberapa pengemudi yang kurang memahami regulasi yang berlaku saat melintas di jalan tol. Salah satu tata tertib yang perlu diperhatikan adalah larangan melakukan putar balik atau u-turn di jalan tol. Belum lama ini, beredar cerita di media sosial tentang seorang pengemudi yang harus membayar tarif tol hingga 10 kali lipat lebih mahal karena kesalahan ini. Seharusnya ia hanya membayar Rp 64.500, tetapi akibat putar balik di ruas tol yang tidak diperbolehkan, ia terpaksa membayar Rp 724.000. Dalam peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, tata tertib melintas di jalan tol sangat jelas. Putar balik atau u-turn hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, menjelaskan bahwa jika pengemudi melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup, maka pengemudi akan dikenakan denda sesuai dengan Asal Gerbang Salah (AGS). Dalam hal ini, pengguna jalan tol harus membayar denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh. Misalnya, jika seorang pengemudi ingin pergi dari Bandung ke Jakarta dan memasuki Tol Pasteur, namun setelah beberapa kilometer ada u-turn, pengemudi tersebut memutuskan untuk putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur). Sistem akan mengenali ini sebagai pelanggaran AGS, dan pengemudi harus membayar denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh yang berlaku. Denda ini diterapkan untuk mengingatkan pengemudi agar tidak melanggar aturan melintas di jalan tol dan untuk menjaga keamanan dan keselamatan semua pengguna jalan. Penting bagi setiap pengemudi untuk memahami dan mematuhi tata tertib yang berlaku saat menggunakan jalan tol. Selain larangan putar balik, terdapat juga regulasi lain yang perlu diperhatikan, seperti pembayaran tol yang harus dilakukan sesuai dengan bukti tanda masuk yang benar, serta tanda masuk yang harus dalam kondisi baik dan dapat terbaca dengan jelas. Melanggar regulasi ini juga dapat mengakibatkan denda atau konsekuensi lainnya. Dalam menghadapi kemajuan teknologi, sistem jalan tol semakin canggih dengan adanya penggunaan elektronik, seperti kartu tol atau transponder. Namun, hal ini tidak mengurangi pentingnya mematuhi tata tertib dan regulasi melintas di jalan tol. Dalam rangka memastikan perjalanan yang aman dan nyaman, penting bagi pengemudi untuk memahami regulasi yang berlaku di jalan tol dan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada denda atau sanksi lainnya. Mematuhi tata tertib melintas di jalan tol adalah tanggung jawab setiap pengemudi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, selalu pastikan untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku saat melintas di jalan tol. Dengan demikian, pengemudi dapat menikmati manfaat dan kenyamanan penggunaan jalan tol tanpa harus menghadapi konsekuensi yang tidak diinginkan. (Zumardi IP)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar