Warga Twitter Emosi Pelaku KDRT di Tangsel Tak Ditahan, Polisi: Tindak Pidana Ringan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Seorang pelaku KDRT terhadap istrinya yang hamil 4 bulan di Tangsel tidak ditahan pihak kepolisian. Hal ini membuat warga Twitter geram dan melontarkan berbagai kritik. Adapun alasan utama warga Twitter geram terhadap pelaku KDRT di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangsel lantaran pihak polisi tidak menahannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui dari foto yang beredar, korban KDRT di Tangsel yang dilakukan oleh suaminya ini alami bonyok dan luka-luka di wajah dan sekujur tubuh lainnya. Oleh sebab itu, warga Twitter geram akan tindakan kepolisian melepas pelaku. Adapun aksi penganiayaan terhadap ibu yang tengah hamil ini telah viral di berbagai platform media sosial. Salah satu yang memviralkan di jejaring Twitter adalah akun menfes @kegblgnunfaedh. Akun tersebut mengunggah cuplikan tangkapan layar dan video kekerasan rumah tangga. Kemudian, pemilik akun mempostinya pada Jumat, (14/7) siang. Berdasarkan informasi yang diketahui, kejadian penganiayaan suami terhadap korban terjadi pada Rabu, (12/7), pukul 04.00 WIB subuh. Pelaku berinisial B (38 tahun) tanpa belas kasihan menjambak dan menyeret korban T (21 tahun) di halaman rumah. Aksi kejam tersebut sempat dilerai warga dari luar gerbang, namun pelaku menarik istrinya tersebut ke dalam. Meski sudah terekam secara amatiran oleh ponsel warga, pihak kepolisian tetap tidak menahan pelaku KDRT tersebut dan dibiarkan bebas selama pemeriksaan. "Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan," tulis akun pengunggah video. Mendapat informasi tersebut, netizen yang telah melihat foto korban babak belur di bagian wajah, menulis komentar. Di antara mereka ada yang langsung mengkritik kepolisian, ada pula yang bermain sindiran. "Yang begini dianggap ringan, berat nya tu semana coba🙁 mau ringan atau ngga nya, pelaku kdrt juga harus dihukum s*t🙄," ucap akun @moodboovster. "Ini dianggap ringan ya pak, yg beratnya nunggu meninggal dulu kah baru di proses laporannya???," tulis kritik @kusayangjueyeon. "Lo punya duit, Lo punya kuasa! Anjir pidana ringan, padahal babak belur begitu," timpal akun @egternity. "Emang keknya pulisyi tuh baru akan tangkep dan tahan pelaku KDRT kalo korban dah meninggal, Ginian dibilang ringan tuh agak2 bl**n berarti otaknya.," sahut akun @50ft5. Secara terpisah, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, IPDA Siswanto membenarkan tentang rekaman KDRT tersebut dan terjadi pada Rabu, (12/7) pagi. "Iya, kejadiannya Rabu, sudah kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor," tutur Siswanto kepada wartawan, Jumat (14/7), Sebelumnya, pihak keluarga korban juga telah melaporkan tentang peristiwa malang yang menimpa anaknya. Surat laporan tersebut tertuang dalam nomor surat TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Siswanto juga menjelaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tidak bisa menahannya. "Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," tambahnya. Adapun alasan pihak kepolisian tidak menahan pelaku, karena menurut mereka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 44 Undang-Undang KDRT. "Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," jelasnya. Adapun bunyi pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT berbunyi "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),". Dengan begitu, kasus KDRT yang dialami oleh T tidak berkategori berat. Artinya, pihak kepolisian tidak dapat menahan pelaku B. Lebih lanjut, siswanto menjelaskan bahwa kategori cedera berat yang dialami perorangan, telah diatur di dalam definisi yang terkandung pada pasal 90 KUHP. Seseorang dapat ditahan berdasarkan pasal 90 KUHP, apabila korban mengalami kondisi: -Derita jatuh/sakit yang tidak ada harapan, atau yang dapat mendatangkan bahaya kematian. -Tidak dapat menjalankan tugas jabatan/pekerjaan mata pencaharian secara terus menerus. -Menyebabkan panca indera tidak berfungsi. -Menyebabkan cacat berat. -Lumpuh -Daya pikir terganggu selama 4 minggu atau lebih. -Menyebabkan janin gugur atau alami kematian. Oleh karenanya, pihak kepolisian mengkategorikan kasus KDRT yang viral tersebut hanyalah berkategori 'tindak pidana ringan'. Terlebih lagi, hasil visum dari korban masih tidak keluar. "Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," tandas Siswanto. Meski demikian, pelaku KDRT di Tangsel yang telah berstatus tersangka akan tetapi masih bebas berkeliaran, tetap membuat amarah warga Twitter memuncak. Mereka berharap B segera ditahan secepatnya. (Dzikrullah) ***

Leave a comment