Yusril: Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Harus Diadili Pidana
JAKARTA, insidepontianak.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, Bripda MS harus disidang etik dan diadili pidana.
Anggota Brimob Polda Maluku itu diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas. Korban tercatat sebagai siswa madrasah tsanawiyah (MTs).
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, itu di luar perikemanusiaan,” kata Yusril, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tak bisa ditoleransi. Proses hukum harus berjalan adil dan transparan. Tanpa pandang bulu.
“Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegasnya.
Yusril turut menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Adapun Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Tual.
Ia mengapresiasi langkah cepat dan keterbukaan Polda Maluku dalam mengangai kasus ini. Permohonan maaf Mabes Polri pun dinilai sebagai sikap ksatria.
Kasus ini menjadi catatan keras bagi Komite Percepatan Reformasi Polri. Pembenahan rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan harus dituntaskan.
Sebagai informasi, insiden pelajar tewas itu bermula saat patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Saat itu, tim menyisir Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Patroli lalu bergeser ke Desa Fiditan.
Bripda MS ikut dalam operasi itu. Tim menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing. Mereka bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, aparat turun melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm itu diduga menghantam pelipis kanan AT. Korban terjatuh telungkup.
AT segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pada pukul 13.00 WIT, ia dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/Antara
Editor : -
Tags :

Leave a comment