Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Desa Sungai Bulan Kubu Raya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya kembali menangkap seorang pelaku pembakar lahan seluas 60 hektare di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Sabtu (29/7/2023). Pelaku berinisial NI (68). "Benar, kami sudah mengamankan seorang pria yang diduga pelaku karhutla di Desa Sungai Bulan," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Sabtu (29/7/2023). Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan. Mulanya, anggota menemukan titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya. Merespon temuan ini, anggota Polres Kubu Raya dibantu stakeholder terkait menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman. Kasus kebakaran lahan ini pun diselidiki untuk mencari pelakunya. "Selama satu minggu melakukan penyelidikan pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Sungai Bulan dengan barang bukti korek api," terangnya. Saat ini pelaku sudah ditahan. Ia dijerat Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar