Polisi Tangkap Terduga Pembakar Lahan di Rasau Jaya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya kembali menangkap seorang terduga pembakar lahan berinisial STY (60). Ia diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Sekunder B, Parit Bintang Mas, Rasau Jaya III, Kubu Raya. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan usai diamankan. “Terduga sudah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan Satreskrim Polres Kubu Raya,“ kata Aipda Ade, Selasa (1/8/2023). Menurutnya, penangkapan terhadap STY usai penyelidikan kasus kebakaran lahan di lokasi tersebut selama sepekan. "Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, 29 Juli 2023," kata Ade. Saat ini STY ditahan. Ia terancam Pasal 108 Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar