Petugas Damkar Kubu Raya: Jadikan K3 Sebagai Prosedur Untuk Meningkatkan Keselamatan Kerja
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penggunaan alat pelindung dalam berkerja merupakan suatu upaya penting yang dilakukan oleh petugas damkar guna menjaga keselamatan kerja.
Kebakaran merupakan peristiwa yang sering terjadi, yang dapat menimbulkan potensi bahaya kebakaran atau peledakan.
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan upaya petugas dalam penerapan K3, yang menjamin pekerja dan orang lain yang berada di tempat dari kondisi darurat kebakaran.
Untuk itu, diperlukan kemampuan dalam memadamkan kebakaran dengan memperhatikan prosedur K3 dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.
Menurut Sulitiono Ketua Bidang Damkar, untuk penggunaan APD dalam pemadam kebakaran sudah sesuai dengan prosedur penerapan K3, pekerja diwajibkan untuk tetap menjaga keselamatan diri.
“Khususnya bidang damkar dalam hal ini, selain perlengkapan perlindungan diri setiap pekerja juga sudah ada BPJS kesehatan,” ungkapnya, pada Senin (7/8/2023).
Menurutnya, terkait dengan APD perlengkapan untuk pelindung diri, itu merupakan suatu persyaratan yang wajib di dalam setiap anggota untuk memakai alat pelindung kebakaran.
“Karena merupakan suatu perkerjaan yang membahayakan, dan itu sangat penting seperti penggunaan helm, baju safety, masker, dan juga sepatu,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya adapun kesulitan yang biasa dihadapi oleh petugas pemadam seperti kebakaran di dalam ruangan, menentukan titik api yang yang tak terlihat karena asap yang besar menjadi hambatan dalam penglihatan.
Dirinya berharap, dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan untuk penerapan K3, dapat memberi pemahaman terkait pentingnya keselamatan pelindung saat berada di lapangan dan juga tetap menjaga kondisi tubuh yang sehat. (Evi)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment