Pengamat Apresisasi Putusan Pidana Seumur Hidup dan Pemecatan Dua Oknum TNI Bawa Sabu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat hukum, Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat, yang tegas memutus pidana seumur hidup dan pemecatan kepada dua oknum TNI AD yang terlibat penyelundupan narkotika sebarat 20 kilogram di perbatasan. Dua oknum TNI AD adalah Sersan Kepala Adinda Mairindra dan Sersan Mayor Tarmizi. Majelis hakim memutus Sersan Kepala Adinda Marindra diputus pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Sersan Mayor Tarmizi diganjar pidana penjara sepuluh tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Keduanya pun dipecat dari kedinaan militer. "Kita sangat mengapresiasi keberanian hakim pidana militer memberikan hukuman yang sangat tegas untuk pelaku penyeludupan narkoba," kata Herman Hofi Munawar, Kamis (10/8/2023). Menurut Herman, putusan peradilan militer telah memberikan shock therapy bagi pelaku kejahatan. Agar tak bermain-main dengan peredaran gelap narkoba. Apalagi ini kasus yang pertama aparat terlibat kasus narkoba di Kalbar. "Ini  menimbulkan efek jera dan juga shock teraphy bagi aparat yang coba bermain-main. Apalagi mereka dengan susah payah berjuang untuk mendapatkan pangkat, dan harus berakhir seperti ini," terangnya. Dia pun berharap, Kodam XII Tanjungpura untuk mengingatkan anggotanya agar kasus serupa tak kembali terjadi. Terlebih Kalbar sangat rawan dengan narkotika karena berbatasan dengan negara tetangga. Sementara TNI jadi garda terdepan pengaman perbatasan. Namun demikian, dia juga berharap agar institusi TNI juga memperhatikan kelangsungan pendidikan anak. Jangan sampai anaknya dihukum merusak masa depan anaknya. "Ini juga harus jadi perhatian. Kalau orang tuanya dihukum anaknya rusak. Satu sisi kita melakukan penegakan hukum tapi satu sisi kita memberikan generasi kita rusak. Institusi TNI bisa memperhatikan anak mereka terutama kelangsungan pendidikan," pungkasnya (Andi)***

Leave a comment