KKP Pontianak Serahkan Bukti untuk Proses Hukum AD yang Diduga Lecehkan Perempuan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas II Pontianak, membenarkan adanya pegawainya berinisal AD diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus merekam seorang perempuan sedang mandi tanpa busana.
Plt Kepala KKP Pontianak, Bibi Zarina mengatakan, AD merupakan tenaga PPPK yang baru sekitar tiga bulan berdinas di kantornya.
“Dia berstatus pegawai PPPK,” kata Bibi Zarina.
Ia pun memastikan, akan membantu pihak kepolisian agar yang bersangkutan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Bibi, dugaan pelecehan dilakukan AD terhadap korban berinisial E sudah terjadi setahun lalu. Namun, belakangan baru viral di media sosial.
“Saat kejadian itu, AD sedang mengikuti program Nusantara Sehat, dan masih dalam proses seleksi kepegawaian KKP,” katanya.
“Kami sudah mengumpulkan bukti dan kemudian akan mengirimkan berita acaranya
ke pihak penyidik pusat,” sambungnya.
Ia menegaskan, sanksi kepegawaian terhadap AD, menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Sedangkan KKP Pontianak hanya berwenang membantu aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Bibi pun menyesalkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan AD. Sebab, berimbas pada citra KKP Pontianak, padahal saat melakukan perbuatan tak pantas itu, ia masih belum tercatat sebagai pegawai.
Sebagaimana diketahui, pelecehan seksual yang diduga dilakukan AD pun viral di media sosial Tiwtter.
Fotonya menyebar. Dalam postingan, disebutkan pelecehan dilakukan AD di Distrik Kwoor, Papua Barat, saat ia dan korban sama-sama menjadi peserta Nusantara Sehat.
Adapun pelecehan yang dilakukan AD yaitu dengan modus merekam korban tengah mandi tanpa busada dengan memasang kamera tersembunyi.
Video tak senonoh itu pun disebarnya dengan caption tak pantas. Akibat perbuatan AD, korban stres karena malu. Sebab, wajahnya terpapang. (greg)***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
6
Leave a comment