Polda Kalbar Amankan Dua Kapal Cantrang yang Ditangkap Nelayan di Pulau Karimata

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat mengamankan dua kapal penangkap ikan jenis cantrang asal Jawa di Perairan Pulau Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara. Kedua kapal tersebut adalah KM Eka Setia 04 GT. 82 dan KM Sumber Makmur GT. 104.

Kedua kapal tersebut awal mulanya diamankan nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan jenis Cantrang yang dilarang.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, awalnya kedua kapal ini diamankan nelayan.

Namun, untuk menghindari hal yang tak diinginkan, anggota kepolisian pun diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan.

"Karena diduga melakukan penangkapan ikan yang dicurigai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kedua kapal ini kita amankan," terangnya.

Adapun pelaku yang diamankan adalah WAR dan Wah. Mereka merupakan nakhoda kapal. Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua unit kapal penangkap Ikan yang membawa ikan dan cumi  sekitar 700 kg.

 Saat ini, dua nahkoda kapal tersebut sudah  dijadikan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU RI No 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Andi).***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar