Polda Kalbar Bantah Kriminalisasi Warga Terkait Karhutla

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto membantah melakukan kriminalisasi kepada masyarakat dengan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

Bantahan ini disampaikan Pipit menjawab pertanyaan awak media yang mempertanyakan proses hukum Karhutla yang terkesan hanya memproses pelaku pembakar yang melibatkan masyarakat kecil.

Menurut Pipit, penanggulangan Karhutla dari tahun ke tahun lebih baik. Hal tersebut dapat dilihat dari area yang terbakar sebelumnya cukup luas.

"Tapi dengan sinergi semua pihak kita melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif sehingga jumlah lahan yang terbakar bisa kita monimalisir," terang Pipit Rismanto, Kamis (28/9/2023).

Pipit megatakan, dalam penegakan hukum tak bisa dilihat rakyat kecil. Apalagi saat ini situasi yang ditetapkan situasi siaga darurat.

"Siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran kita lakukan penegakan hukum," katanya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum yang dilakukan kepada petani dan masyarakat bukan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

"Tapi, ini memberi efek jera agar ke depan tak terulang kembali. Tidak ada konsep kita melakukan kriminalisasi dan penegakan hukum tidak ada aturan orang kecil dan besar," ujarnya.

Ia juga memastikan, investigasi kepada lahan yang terbakar dilakukan. Termasuk lahan konsesi.

"Tidak ada tebang pilih. Kita lihat unsur kesengajaan dan kelalaian. Saat investigasi kita perlu waktu, dari misalnya yang terbakar wilayah konsesi kita akan dalami sejauh mana pengelolaan yang bertanggung jawab dengan konsesi," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment