Prada Y Terdakwa Pembunuh Sri Mulyani Dituntut Penjara Seumur Hidup

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Oditur Pengadilan Militer Pontianak menyatakan, Prada Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Sri Mulyani.

Korban adalah mantan tunangan terdakwa. Atas perbuatan itu, Prada Y dituntut pidana seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI Angkatan Darat," kata Oditur Pengadilan Militer.

Selain itu, Prada Y juga diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp206 juta yang merupakan tuntutan keluarga melalui LPSK.

Oditur Pengadilan Militer juga menyebut perbuatan Prada Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Sri Mulyani.

"Motif pelaku melakukan tindak pidana karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban," kata Oditur.

Menurut Oditur Militer, aksi Prada Y dilakukan karena tersangka tak mengakui kehamilan korban. Sebab, Prada Y merasa sudah lama tak bersama. Terdakwa pun menjalin kasih dengan perempuan lain.

Aksi Prada pun dilancarkan saat korban Sri Mulyani menemui korban di Sajingan Sambas. Kala itu korban mendapati tersangka menemui pacar barunya. Kondisi ini menyulut emosi korban.

Prada Y membawa Sri Mulyani dengan motor menuju rumah kosong di Bukit Tempayan. Namun, sepanjang jalan korban emosi dan berkata kasar sambil memukul tubuh korban.

Korban juga dilaporkan akan merusak karier tersangka dan keluarga. Sesampainya di rumah kosong terdakwa menarik pelaku dengan tidak menunjukkan amarah.

"Di belakang rumah kosong pelaku menjegal kaki korban sambil mendorong korban sehingga jatuh terlentang. Lalu pelaku mencekik leher korban 10 menit sampai tak bernyawa," beber Oditur. Tak puas menghabisi korban, Prada Y juga menyetubuhi korban. Setelah selesai, terdakwa mendapati kaki korban bergerak. Prada Y lalu mengambil sebongkah batu lalu dipukul ke pelipis kepala korban dan menginjak dada dan perut menggunakan kaki. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar