Kodam XII Tanjungpura Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Narkoba ke BNN

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kodam XII Tanjungpura menyerahkan dua tersangka kurir narkoba berikut barang bukti sabu sebanyak 15,9 kilogram ke pihak BNN Kalbar, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SMP (20) dan H (33). Mereka merupakan warga Badau, Kapuas Hulu yang ditangkap anggota anggota Satgas Pamtas di jalur tikus perbatasan Badau-Malaysia.

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen Iwan Setiawan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan suatu bentuk kerja sama TNI dengan BNN dalam pemberantasan narkoba.

"Pada bulan ini kita sudah berhasil menangkap total 5 kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 74 kilogram lebih,” ucap mantan Danjen Kopassus itu.

Ia pun mengaprsiasi kerja prajuritnya dalam menjaga wilayah perbatasan Kalbar-Malaysia dari tindak pidana penyelundupan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota di lapangan atas kinerjanya dalam memerangi narkoba," ucapnya.

Di samping itu, Iwan juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan narkoba.

"Jangan sampai generasi kita rusak dengan barang haram tersebut, demi menciptakan generasi emas mendatang," pesannya. (greg)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar